Kenali Perbedaan Faktur Biasa dengan Faktur Pajak di Indonesia
Kenali Perbedaan Faktur Biasa dengan Faktur Pajak di Indonesia |
Apa itu Faktur?
Faktur adalah dokumen yang di dalamnya merinci transaksi
antara pembeli dan penjual, baik secara tunai maupun kredit. Dokumen ini juga
dikenal sebagai buku kuitansi, tagihan, atau invoice penjualan. Faktur
umumnya dibuat dalam format hardcopy, dicetak pada kertas, dan dibuat
beberapa salinan untuk penjual dan pembeli.
Dalam transaksi pembelian secara kredit, faktur akan memuat informasi mengenai ketentuan dan kesepakatan transaksi, serta detail metode pembayaran yang tersedia. Informasi tersebutlah yang menjadikan faktur sebagai catatan transaksi penting yang dapat digunakan untuk pencatatan dan laporan keuangan.
Perbedaan Faktur Pajak dan Faktur Biasa
Sebelumnya, Anda telah memahami bahwa faktur merupakan
dokumen penting dalam proses transaksi jual-beli. Namun, ada perbedaan mendasar
antara faktur pajak dan faktur biasa, terutama dalam konteks perpajakan di
Indonesia. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya.
Faktur Biasa
Faktur atau invoice dalam konteks bisnis adalah
dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli dan
dianggap sebagai dokumen yang wajib ada. Isinya biasanya disesuaikan dengan
kebutuhan perusahaan.
Faktur umumnya terdiri dari tiga salinan. Salinan pertama diberikan kepada pembeli setelah transaksi dilunasi, salinan kedua untuk arsip penjualan, dan salinan ketiga digunakan untuk laporan kepada bagian keuangan.
Faktur Pajak
Faktur pajak adalah dokumen yang berisi bukti pungutan pajak
dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penjualan barang dan/atau jasa yang
dikenakan pajak. Berbeda dengan faktur biasa, faktur pajak tidak selalu
diterbitkan oleh semua pengusaha. Dokumen ini hanya diwajibkan kepada Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2013, pembuatan faktur pajak wajib dilakukan oleh PKP pada beberapa kondisi, antara lain:
- Saat
menerima pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau
Jasa Kena Pajak (JKP)
- Saat
menerima pembayaran termin dalam proses penyerahan tahap pekerjaan
tertentu.
- Situasi
lain yang telah diatur oleh PMK atau kebijakan terkait.
Anda dapat memanfaatkan software atau aplikasi perpajakan untuk memudahkan proses pembuatan faktur pajak. Ada banyak perangkat lunak dan aplikasi perpajakan yang tersedia untuk membantu Anda mengelola dan menyederhanakan proses perpajakan.
Kesimpulan
Pada intinya, perbedaan antara faktur pajak dan faktur biasa terletak pada fungsi, kewajiban penerbitan, informasi yang disediakan, penggunaan dalam pelaporan pajak, dan ketersediaan untuk digunakan. Meskipun faktur biasa dan faktur pajak memiliki sejumlah perbedaan, keduanya memegang peranan yang sama pentingnya bagi perusahaan. Oleh karena itu, Anda perlu memahami kedua jenis faktur tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi bisnis.