Cara Perpanjangan SIM di Malang: Panduan Lengkap dan Terbaru
KeMalangAja.com - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang penting bagi para pengendara di Indonesia. Di Malang, proses ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung di SATPAS Polresta Malang Kota, melalui layanan SIM Keliling, maupun secara online. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru mengenai cara perpanjangan SIM di Malang, berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya.
Cara Perpanjangan SIM di Malang: Panduan Lengkap dan Terbaru |
1. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku.
- KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang menyatakan Anda layak secara fisik dan psikologis untuk mengemudi.
- Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3x4 cm.
Beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM mungkin juga meminta dokumen tambahan seperti formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di tempat.
2. Pilihan Lokasi Perpanjangan SIM di Malang
Terdapat beberapa opsi untuk memperpanjang SIM di Malang:
a. SATPAS Polresta Malang Kota
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polresta Malang Kota merupakan tempat utama untuk mengurus perpanjangan SIM. Lokasinya berada di: Jalan Dr. Cipto No. 9, Kecamatan Klojen, Malang.
Jam operasional SATPAS Polresta Malang Kota adalah:
- Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
b. SIM Keliling
Layanan SIM Keliling adalah opsi yang lebih praktis bagi Anda yang ingin menghindari antrean panjang di SATPAS. Layanan ini berpindah-pindah lokasi setiap harinya. Berikut adalah jadwal SIM Keliling di Malang:
- Senin: Area Alun-Alun Kota Malang
- Selasa: Pasar Besar Malang
- Rabu: Terminal Arjosari
- Kamis: Lapangan Rampal
- Jumat: Depan Polsek Blimbing
c. Online melalui Aplikasi Digital Korlantas
Bagi yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik, Anda bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store.
3. Langkah-Langkah Perpanjangan SIM di Malang
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti tergantung pada metode yang Anda pilih.
a. Perpanjangan SIM di SATPAS Polresta Malang Kota
- Kunjungi SATPAS Polresta Malang Kota sesuai jam operasional.
- Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di loket.
- Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan di loket pendaftaran.
- Lakukan tes kesehatan di tempat yang telah disediakan oleh SATPAS.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, dan untuk SIM C adalah Rp 75.000.
- Ambil foto, sidik jari, dan tanda tangan di ruang foto.
- Tunggu SIM Anda diproses. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 1-2 jam.
- Ambil SIM yang telah diperpanjang di loket pengambilan.
b. Perpanjangan SIM melalui SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
- Ambil foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM Anda selesai diproses.
- Ambil SIM baru di loket pengambilan.
c. Perpanjangan SIM Online
- Download dan install aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda.
- Registrasi akun menggunakan email dan nomor HP yang aktif.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu perpanjangan SIM.
- Isi data yang diminta, seperti nomor SIM lama, nomor KTP, dan alamat email.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan (melalui transfer bank atau e-wallet).
- Setelah pembayaran selesai, tunggu konfirmasi dari pihak Korlantas.
- SIM baru akan dikirim ke alamat yang telah Anda daftarkan melalui layanan pos.
4. Tips Perpanjangan SIM di Malang
- Perpanjang SIM Anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika Anda terlambat memperpanjang dan masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal.
- Datanglah lebih awal ke lokasi perpanjangan SIM, baik itu di SATPAS, SIM Keliling, atau online, untuk menghindari antrean panjang.
- Pastikan dokumen-dokumen Anda lengkap dan sesuai persyaratan untuk mempercepat proses perpanjangan.
- Untuk layanan online, pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses pendaftaran dan pembayaran.
5. Biaya Perpanjangan SIM di Malang
Berikut adalah biaya resmi perpanjangan SIM yang berlaku di Malang:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Sekitar Rp 25.000 - Rp 50.000 tergantung lokasi.
- Biaya tambahan di SIM Keliling (jika ada): Tergantung pada kebijakan setempat.
6. Pertanyaan Umum (FAQ) seputar Perpanjangan SIM di Malang
Q: Apa yang harus dilakukan jika SIM saya hilang sebelum masa perpanjangan? A: Jika SIM Anda hilang, Anda harus melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat dan membuat surat kehilangan. Setelah itu, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan melampirkan surat kehilangan tersebut.
Q: Apakah bisa memperpanjang SIM di luar domisili KTP? A: Ya, Anda bisa memperpanjang SIM di luar domisili KTP dengan syarat membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli, dan surat keterangan sehat.
Q: Apakah layanan perpanjangan SIM online berlaku untuk semua jenis SIM? A: Saat ini, layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Q: Bagaimana jika SIM saya sudah kedaluwarsa? A: Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
7. Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Malang
SIM Keliling adalah salah satu solusi praktis bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke SATPAS. Berikut jadwal SIM Keliling di Malang:
- Senin: Area Alun-Alun Kota Malang
- Selasa: Pasar Besar Malang
- Rabu: Terminal Arjosari
- Kamis: Lapangan Rampal
- Jumat: Depan Polsek Blimbing
Layanan SIM Keliling biasanya mulai beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
8. Kesimpulan
Perpanjangan SIM di Malang dapat dilakukan melalui beberapa metode, baik secara langsung di SATPAS Polresta Malang Kota, melalui layanan SIM Keliling, maupun secara online. Setiap metode memiliki kelebihan masing-masing, sehingga Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda. Jangan lupa untuk selalu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Dengan panduan ini, diharapkan Anda dapat melakukan perpanjangan SIM di Malang dengan lebih mudah dan tanpa kendala. Selamat mencoba!
Sumber: https://malangkota.jatim.polri.go.id/faq-satpas-sim-polresta-malang-kota/
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8155377/polresta-malang--kota/perpanjangan-sim-golongan-c